Keberatan Lebih Terarah, Sanksi Bisa Diringankan: Memahami PMK 71/2026

Dua kelompok Wajib Pajak paling merasakan aturan baru ini, yaitu yang sedang berkeberatan dan yang menerima sanksi administratif.

Sejak 2 Oktober 2026, proses keberatan dan permohonan keringanan sanksi pajak berjalan dengan aturan yang diperbarui. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar mudah dipahami, perubahannya dibahas berdasarkan posisi pembaca: apakah sedang mengajukan keberatan, atau sedang menghadapi sanksi.

Jika Anda sedang mengajukan keberatan

Perubahan pertama menyangkut dari mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) boleh mengambil bahan penelitian. Pasal 14 ayat (2) huruf h kini secara jelas membuka jalan bagi DJP untuk bertukar informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra, asalkan ada persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan perpajakan yang menjadi landasannya. Bagi pelaku usaha yang bertransaksi lintas negara, ini menjadi alasan untuk memastikan data internalnya selaras dengan data yang mungkin dimiliki otoritas lain. Pendapat ini merupakan catatan penulis, bukan isi aturan.

Perubahan kedua menyangkut tenggat. Berdasarkan ulasan Pajakku, surat permintaan data dari DJP perlu dijawab dalam waktu 15 hari kerja. Jawaban yang belum lengkap dapat ditindaklanjuti DJP dengan permintaan susulan yang memberi tambahan 10 hari kerja. Dokumen yang memang tidak dimiliki boleh dinyatakan dalam surat pernyataan, dan jika permintaan tetap tidak terpenuhi sepenuhnya, penelitian berlanjut dengan data yang ada.

Perubahan ketiga menyangkut kesempatan menanggapi. Hasil penelitian disampaikan lewat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dan isinya belum merupakan keputusan. Wajib Pajak dapat menanggapinya dengan hadir ataupun secara tertulis bila tidak hadir. Yang bergeser adalah cara menghitung tenggatnya. Pada Pasal 16 ayat (5), batas 10 hari kerja sebelumnya dihitung sejak tanggal SPUH dikirim, sedangkan kini dihitung setelah tanggal SPUH dikirim. Lamanya tetap 10 hari kerja. Jika Wajib Pajak memilih tidak hadir, DJP mencatatnya dalam berita acara ketidakhadiran dan penelitian tetap dilanjutkan.

Jika Anda menghadapi sanksi administratif

Pasal 21A yang baru menjawab pertanyaan paling mendasar: sanksi mana yang boleh dimohonkan keringanan? Cakupannya meliputi sanksi pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pada Surat Tagihan Pajak (STP), baik STP yang terkait penerbitan SKP maupun yang tidak, ditambah denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam SKP PBB dan STP PBB [1][3]. STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak termasuk.

Keringanan tidak bisa diminta begitu saja. Menurut ulasan Pajakku, surat permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani Wajib Pajak, wakilnya, atau kuasanya, dengan menyebut angka sanksi versi pemohon beserta dasar pengajuannya. Setiap surat hanya boleh menyasar satu ketetapan, diajukan sebelum ada permohonan lelang atas barang sitaan atau permintaan pemindahannya, dan baru dapat diproses setelah pajak pokok yang menjadi dasar sanksi dibayar [2]. Formatnya mengikuti Lampiran C.

Syarat pelunasan itu berkaitan dengan perubahan Pasal 23 tentang urutan perhitungan pembayaran. Sebelumnya, pembayaran dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi atau denda. Kini pembayaran menutup pokok lebih dahulu, dan kelebihannya baru dialihkan ke sanksi atau denda.

Selain itu, Pasal 27A menghadirkan fasilitas yang memungkinkan DJP mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta mengurangi denda administratif PBB, dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. Dokumen yang dapat memanfaatkannya harus memenuhi persyaratan Pasal 23, dan permohonannya wajib masuk paling lambat dua tahun sejak PMK berlaku, yakni sampai 2 Oktober 2028. Pasal tersebut memakai kata “dapat”, sehingga permohonan yang memenuhi syarat pun belum tentu otomatis dikabulkan .

Peta tenggat yang perlu dicatat:

  • 29 September 2026: PMK 71/2026 ditetapkan.
  • 2 Oktober 2026: PMK diundangkan dan mulai berlaku. Hitungan dua tahun fasilitas Pasal 27A dimulai.
  • 15 hari kerja: waktu menjawab surat permintaan data dari DJP dalam penelitian keberatan.
  • 10 hari kerja: waktu menjawab permintaan data susulan, dan waktu menyampaikan tanggapan setelah SPUH dikirim.
  • 3 bulan: batas pengajuan kedua atas ketetapan yang sama, dihitung sejak surat keputusan DJP dikirim, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  • 2 Oktober 2028: batas akhir permohonan berdasarkan Pasal 27A [1][3].

Ketentuan tambahan

Untuk objek PBB yang terdampak bencana alam, nonalam, atau sosial, sebagian persyaratan umum permohonan pengurangan denda administratif tidak diberlakukan. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar, termasuk SPPT dan SKP PBB, kini dapat diajukan maksimal dua kali. Adapun permohonan yang sudah diterima sebelum 2 Oktober 2026 dan belum diputus tetap diselesaikan dengan PMK 118/2024. Ulasan Pajakku menyebut ketentuan peralihan ini secara khusus mengenai STP tertentu, sehingga naskah resmi perlu dirujuk untuk kasus yang spesifik.

Tiga langkah praktis

Berikut saran penulis berdasarkan ketentuan di atas, bukan bunyi aturan.

  1. Masukkan tenggat 15 hari kerja, 10 hari kerja, dan tiga bulan ke kalender sejak surat DJP diterima, agar tidak ada batas waktu yang terlewat.
  2. Lunasi pajak pokok sebelum mengajukan keringanan sanksi, karena pelunasan itu menjadi syarat permohonan dan menjadi prioritas dalam perhitungan pembayaran.
  3. Ajukan permohonan sebelum proses lelang barang sitaan dimulai, dan gunakan format Lampiran C.

Penutup

PMK 71/2026 memberi gambaran yang lebih jelas tentang tahapan keberatan sekaligus membuka peluang meringankan sanksi dalam jangka waktu terbatas. Karena setiap kasus punya fakta yang berbeda, pembaca sebaiknya membaca naskah resmi peraturan dan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pelayanan pajak sebelum bertindak.

Sumber:

  1. Pajakku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (Tax Guide). https://pajakku.com/tax-guide/per-menkeu/71-tahun-2026
  2. Redaksi Pajakku. (6 Oktober 2026). Poin Perubahan Keberatan dan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026. https://pajakku.com/artikel/poin-perubahan-keberatan-dan-sanksi-pajak-dalam-pmk-712026
  3. Indonesia Tax Policy Insights. Infografis PMK 71 Tahun 2026: Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak Direvisi, bersumber dari PMK 71 Tahun 2026 dan PMK 118 Tahun 2024 (JDIH Kementerian Keuangan).

Leave a Comment