Mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Coretax DJP mengalami perubahan penting. Skema delta yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan skema replace. Perubahan ini salah satunya ditujukan untuk mengatasi persoalan “kurang bayar semu” yang dapat muncul ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Sumber Ilustrasi: pinterest.com
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 mengenai ketentuan pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax, perubahan ini penting untuk dipahami karena mekanisme pembetulan SPT tidak lagi semata-mata melihat selisih antara SPT sebelumnya dan SPT pembetulan. Dengan skema baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar untuk menentukan posisi hak dan kewajiban perpajakan, dengan tetap memperhitungkan riwayat pembayaran serta pengembalian pajak yang telah terjadi.
Dari Skema Delta ke Skema Replace
Ketika skema delta diterapkan, SPT normal dan SPT pembetulan diperlakukan sebagai pelaporan yang berdiri sendiri. Pembetulan pada dasarnya berfokus pada perubahan atau selisih nilai pajak dari SPT sebelumnya.
Pendekatan tersebut ternyata dapat menimbulkan persoalan dalam kondisi tertentu. Salah satunya terjadi ketika SPT awal menunjukkan posisi lebih bayar, tetapi wajib pajak kemudian melakukan pembetulan yang menyebabkan jumlah lebih bayar menjadi lebih kecil atau bahkan nihil.
Secara sederhana, sistem dapat membaca perbedaan tersebut sebagai kekurangan pembayaran. Persoalannya, nilai lebih bayar yang tercantum pada SPT awal bisa saja belum benar-benar diterima kembali oleh wajib pajak karena masih dalam proses pengembalian atau penelitian.
Kondisi inilah yang kemudian dikenal sebagai “kurang bayar semu”.
Melalui PER-12/PJ/2026, DJP mengubah mekanisme tersebut. Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT tertentu di Coretax menggunakan skema replace dengan calculation rule. Dalam pendekatan ini, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan terbaru untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Apa yang Dimaksud dengan “Kurang Bayar Semu”?
Untuk memahami perubahan ini, kita dapat melihat contoh sederhana.
Misalnya, sebuah SPT awal menunjukkan lebih bayar Rp200 juta. Wajib pajak kemudian menemukan adanya koreksi sehingga SPT tersebut dibetulkan dan posisi akhirnya menjadi lebih bayar Rp150 juta.
Pada mekanisme yang hanya melihat perbedaan antara kedua SPT, terdapat selisih Rp50 juta. Apabila Rp200 juta dari SPT awal tersebut belum pernah dikembalikan kepada wajib pajak, muncul persoalan ketika selisih Rp50 juta tersebut diperlakukan sebagai kekurangan pembayaran.
Padahal, wajib pajak belum menerima manfaat ekonomi dari kelebihan pembayaran Rp200 juta tersebut.
Dengan kata lain, angka “kurang bayar” tersebut belum tentu menggambarkan adanya pajak yang secara nyata belum dibayar. Karena itulah kondisi tersebut disebut sebagai kurang bayar semu.
DJP kemudian merancang skema replace dengan calculation rule agar perhitungan tidak hanya berangkat dari perbedaan angka antar-SPT. Dalam menentukan posisi kurang atau lebih bayar, Coretax memperhitungkan pembayaran pajak yang telah dilakukan serta kelebihan pembayaran yang memang telah dikembalikan berdasarkan ketetapan tertentu.
Bagaimana Skema Replace Bekerja?
Prinsip utama skema baru ini relatif sederhana: SPT pembetulan terakhir menjadi dasar terbaru dalam menentukan hak dan kewajiban pajak.
Namun, sistem tidak mengabaikan riwayat yang sudah terjadi. Calculation rule dalam Coretax mempertimbangkan antara lain:
- seluruh pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan untuk masa atau tahun pajak terkait;
- kelebihan pembayaran yang telah benar-benar dikembalikan melalui produk hukum atau ketetapan yang relevan, seperti SKPLB atau SKPPKP.
Dengan pendekatan tersebut, perhitungan diharapkan lebih mencerminkan posisi pajak yang sebenarnya dan mengurangi kemungkinan wajib pajak harus melakukan pembayaran hanya karena perbedaan antara SPT lama dan SPT pembetulan.
Bukan Hanya Soal Kurang Bayar
Perubahan dari delta ke replace tidak hanya berkaitan dengan persoalan kurang bayar semu. Mekanisme baru juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan lebih bayar, restitusi, dan kompensasi.
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan pembetulan sekaligus mengubah pilihan atas lebih bayar, misalnya dari pengembalian pajak menjadi kompensasi atau sebaliknya. Hal tersebut tetap bergantung pada kondisi dan batas waktu proses sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perubahan juga menyentuh pengelolaan saldo kompensasi. Apabila pembetulan SPT Masa menyebabkan saldo kompensasi berubah, Coretax dapat melakukan penyesuaian terhadap saldo tersebut. Penyesuaian ini selanjutnya diperhitungkan pada SPT Masa berstatus normal berikutnya.
Hal tersebut menjadi penting karena saldo kompensasi yang sebelumnya sudah digunakan pada masa pajak berikutnya dapat berubah setelah SPT pada masa sumbernya dibetulkan. Dengan adanya mekanisme penyesuaian, perubahan tersebut dapat tercermin kembali dalam administrasi perpajakan.
Jenis SPT yang Menggunakan Skema Baru
Berdasarkan penjelasan DJP, skema replace dengan calculation rule mulai diterapkan pada pembetulan:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26;
- SPT Masa PPh Unifikasi;
- SPT Masa PPN dan PPnBM; serta
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Dengan demikian, perubahan ini cukup luas dan perlu menjadi perhatian wajib pajak maupun pihak yang menangani administrasi perpajakan perusahaan.
Bagaimana dengan SPT yang Sudah Disampaikan Sebelum 1 Oktober 2026?
Pemberlakuan PER-12/PJ/2026 tidak berarti seluruh pembetulan yang telah masuk sebelumnya otomatis mengikuti mekanisme baru.
Terdapat ketentuan transisi. SPT atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 tetapi masih dalam proses penyelesaian tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu PER-11/PJ/2025.
Sementara itu, pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 atas periode pajak yang masuk dalam cakupan Coretax mengikuti ketentuan baru. Untuk periode pajak yang masih berada dalam sistem legacy, ketentuan peralihannya juga perlu diperhatikan secara khusus.
Karena itu, dalam praktiknya, wajib pajak perlu melihat kapan pembetulan disampaikan, masa/tahun pajak yang dibetulkan, serta sistem administrasi yang digunakan sebelum menentukan mekanisme yang berlaku.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Perubahan ini pada dasarnya membuat pembetulan SPT tidak lagi berfokus pada selisih antara SPT sebelumnya dan SPT pembetulan, tetapi lebih berorientasi pada posisi pajak yang sebenarnya, dengan memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang telah terjadi.
Bagi wajib pajak, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya angka pada SPT pembetulan, tetapi juga riwayat pembayaran, status pengembalian pajak, saldo kompensasi, serta proses administrasi yang sedang berjalan.
Dengan mekanisme tersebut, pembetulan SPT diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai posisi perpajakan wajib pajak sekaligus mengurangi potensi munculnya kewajiban pembayaran yang sebenarnya tidak mencerminkan kondisi transaksi dan pembayaran pajak yang telah terjadi.
Penutup
Perubahan dari skema delta menuju replace menjadi salah satu penyesuaian penting dalam pengembangan administrasi perpajakan melalui Coretax.
Jika sebelumnya pembetulan lebih menitikberatkan pada perubahan atau selisih antara SPT, mekanisme baru menempatkan SPT pembetulan terakhir sebagai acuan, sambil tetap memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak.
Bagi wajib pajak dan praktisi pajak, perubahan ini tentu perlu diikuti dengan pemahaman terhadap ketentuan teknisnya. Terutama ketika terdapat transaksi yang melibatkan lebih bayar, restitusi, atau kompensasi.
Pada akhirnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian mekanisme dalam sistem. Yang lebih penting adalah bagaimana pembetulan SPT dapat mencerminkan posisi hak dan kewajiban perpajakan yang lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Referensi
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Peraturan tentang perubahan ketentuan pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan-12pj2026-tentang
2. Direktorat Jenderal Pajak “Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema Replace mulai 1 Oktober 2026″. https://www.pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026
3. DDTCNews “Aturan Pembetulan SPT Berubah, Potensi Kurang Bayar Semu Dihapus”. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823002/aturan-pembetulan-spt-berubah-potensi-kurang-bayar-semu-dihapus
4. CNBC Indonesia “Terbaru! Pembetulan SPT Pajak di Coretax Ganti Skema, Cek di Sini”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20261005112839-4-773321/terbaru-pembetulan-spt-pajak-di-coretax-ganti-skema-cek-di-sini
5. MUC Consulting “Lewat PER-12/2026, DJP Hapus Ketentuan Delta Saat Perubahan SPT”. https://muc.co.id/id/article/lewat-per-122026-djp-hapus-ketentuan-delta-saat-perubahan-spt