Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Tertunda: Apa yang Perlu Kamu Tahu? 

Sumber Gambar: Estuda Enem, Pinterest

Pernah berlangganan layanan streaming, membeli aplikasi, atau top up game dari penyedia luar negeri? Transaksi seperti itu ternyata termasuk objek PPN. Pemerintah pun menyiapkan sistem baru agar pemungutannya lebih merata, tetapi sistem itu belum berjalan penuh. Lalu, apa sebenarnya yang sedang disiapkan, dan kenapa penerapannya tertunda?

Untuk memahaminya, kita mulai dari cara PPN atas transaksi digital luar negeri dipungut selama ini. Pemerintah memakai mekanisme PMSE: platform digital yang ditunjuk memungut PPN dari penggunanya. Cara ini berjalan baik, tetapi punya keterbatasan. Penyedia layanan yang belum ditunjuk tidak ikut memungut, sehingga sebagian transaksi belum terjangkau.

Di sinilah SPP TDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri) berperan. Sistem ini dirancang untuk menutup celah tersebut dengan cara berbeda: PPN dipungut saat pembayaran, lewat bank atau penerbit kartu yang memfasilitasi transaksi. Sistem ini dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara dengan landasan Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026. Perlu dicatat, SPP TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif. Ia hanya menambah jalur pemungutan, dan berjalan berdampingan dengan PMSE, bukan menggantikannya.

Lalu, kenapa belum berjalan? Sebenarnya pemerintah sempat menjadwalkan penerapan pada 10 September 2026, diawali dari bank BUMN. Namun, DJP menyampaikan pada 28 September 2026 bahwa sistem belum go-live karena masih dalam tahap stabilisasi. Salah satu kendalanya adalah penyesuaian sistem dari penerbit kartu internasional yang masih dibutuhkan agar transaksi dapat teridentifikasi dan dipungut dengan optimal. Jadwal berikutnya akan diumumkan lewat kanal resmi DJP. Selama menunggu, pemungutan lewat PMSE tetap berjalan seperti biasa.

Meski tertunda, harapan pemerintah cukup besar. Penerimaan dari perdagangan digital saat ini berada di kisaran Rp8-12 triliun, dan SPP TDLN diharapkan mampu membuat basis pajaknya naik hampir dua kali lipat.

Pada akhirnya, penundaan ini menunjukkan bahwa membangun sistem pemungutan pajak lintas negara tidak cukup dengan aturan yang siap, tetapi juga membutuhkan kesiapan teknis semua pihak yang terlibat. Bagi masyarakat, yang perlu dilakukan sekarang cukup memantau pengumuman resmi DJP tentang kapan SPP TDLN benar-benar berjalan.

Sumber:

  1. Kompas, “Pajak Transaksi Luar Negeri Tertunda” (pernyataan DJP, 28 September 2026)
  2. Kumparan, “PMK-49/2026, Babak Baru Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri”: https://kumparan.com/tomi-hadi/pmk-49-2026-babak-baru-pemungutan-ppn-atas-transaksi-digital-luar-negeri-28FaSenmCF6
  3. DDTCNews, “SPP-TDLN Diterapkan Bertahap, Dimulai dari Bank-Bank BUMN”: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822280/spp-tdln-diterapkan-bertahap-dimulai-dari-bank-bank-bumn
  4. PajakOnline, “SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat”: https://www.pajakonline.com/spp-tdln-mulai-10-september-djp-optimistis-basis-pajak-digital-hampir-dua-kali-lipat/

Leave a Comment