Pendahuluan
Direktur Jenderal Pajak menetapkan KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026 untuk memberi keringanan atas sanksi administratif perpajakan. Keringanan itu bisa berupa pengurangan sampai penghapusan penuh, tergantung jenis sanksi, kondisi Wajib Pajak, dan kapan kewajiban dipenuhi.
Dasar kewenangannya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 20 UU PBB. Keputusan ini sekaligus melaksanakan Pasal 27A PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026. Menurut bagian pertimbangannya, tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong perekonomian nasional. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sanksi yang dicakup
Kebijakan ini menjangkau lima kelompok sanksi yang pada umumnya bersumber dari keterlambatan atau kekurangan pemenuhan kewajiban pajak.
Kelompok pertama adalah sanksi akibat terlambat menyampaikan SPT. Ini mencakup SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, selama disampaikan antara 8 Oktober 2026 dan 30 Juni 2027. Kelompok kedua adalah sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan Wajib Pajak atas kemauan sendiri; SPT yang dibetulkan berstatus kurang bayar, dan pembetulannya disampaikan serta dibayar dalam periode yang sama.
Kelompok ketiga adalah sanksi keterlambatan membayar atau menyetor pajak yang terutang dalam SPT Tahunan dan SPT Masa tersebut, selama disampaikan dan dibayar dalam periode yang sama. Kelompok keempat menyangkut sanksi dalam surat ketetapan dan surat tagihan, yaitu SKP, SKP PBB, dan STP, termasuk denda administratif PBB. Surat yang terbit dalam periode kebijakan maupun yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 sama-sama dicakup, asalkan pembayarannya dilakukan sampai 30 Juni 2027.
Kelompok kelima berkaitan dengan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PMK 196/PMK.03/2021). Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta tersebut dicakup bila SKP-nya terbit antara 8 Oktober 2026 dan 31 Desember 2027, dengan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.
Besaran pengurangan
Semakin cepat kewajiban dipenuhi, semakin besar pengurangannya. Lampiran keputusan memuat dua pola utama.
Pola pertama didasarkan pada waktu. Pola ini dipakai untuk sanksi keterlambatan SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran, dengan patokan kapan SPT disampaikan, SPT dibetulkan, atau pokok pajak dilunasi.
Bila kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, sanksi dihapus seluruhnya (100%). Pemenuhan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027 menghasilkan pengurangan 50%, dan pemenuhan pada 1 April sampai 30 Juni 2027 menghasilkan pengurangan 25%.
Untuk sebagian sanksi dalam surat tagihan dan surat ketetapan, patokannya bukan kalender, melainkan jarak dari tanggal surat terbit: paling lambat satu bulan, satu sampai dua bulan, atau lebih dari dua bulan. Besarannya tetap 100%, 50%, dan 25%, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Pola kedua adalah membayar sebagian sanksi. Pola ini berlaku, antara lain, untuk sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan untuk sanksi keterlambatan SPT yang SPT-nya sudah disampaikan sebelum 8 Oktober 2026. Wajib Pajak membayar sebagian kecil sanksi, lalu sisanya dikurangi: membayar 10% dari sanksi (dalam batas waktu yang lebih awal) menghasilkan pengurangan 90%, sedangkan membayar 25% (pada tahap berikutnya, paling lambat 30 Juni 2027) menghasilkan pengurangan 75%.
Sebagai contoh, PT ABC menerima STP sanksi Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebesar Rp1.000.000 karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Jika SPT disampaikan pada 25 Oktober 2026, sanksi dihapus seluruhnya, yaitu Rp1.000.000. Jika disampaikan pada 2 Januari 2027, sanksi dikurangi 50% atau Rp500.000, dan jika disampaikan pada 4 Mei 2027, sanksi dikurangi 25% atau Rp250.000. Penyampaian pada 1 Juli 2027 sudah tidak mendapat pengurangan.
Bila SPT sudah disampaikan sebelum 8 Oktober 2026 dan STP dengan nilai yang sama terbit setelahnya, PT ABC cukup membayar Rp100.000 (10%) pada 12 November 2026 untuk memperoleh pengurangan 90%, yaitu Rp900.000.
Syarat dan batas waktu permohonan
Permohonan harus diterima Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028, dan Wajib Pajak perlu memenuhi empat syarat.
Syarat pertama, Wajib Pajak memenuhi Pasal 23 dan 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026. Di antaranya, pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dilunasi, satu permohonan hanya untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan, dan permohonan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan. Permohonan juga harus masuk sebelum ada permohonan lelang barang sitaan dan ditandatangani Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, serta dapat diajukan paling banyak dua kali.
Syarat kedua, Wajib Pajak tidak menempuh gugatan atau upaya hukum lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Bila gugatan atau upaya hukum sudah diajukan, hal itu harus dicabut dan surat permohonan pencabutannya dilampirkan. Syarat ketiga, Wajib Pajak menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan; pernyataan itu dibuat di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau oleh wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak badan.
Syarat keempat, permohonan hanya untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi. Bila sebagian sanksi sudah dibayar, permohonan diajukan atas sisanya; misalnya, dari STP sanksi Rp10.000.000 yang sudah dibayar Rp6.000.000, permohonan diajukan atas Rp4.000.000.
Contoh format kedua surat pernyataan tersedia pada lampiran keputusan.
Hal yang perlu diperhatikan
Keringanan ini tidak berjalan otomatis: pengurangan atau penghapusan baru diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan beserta kelengkapannya.
Tanggal pemenuhan kewajiban menentukan hasilnya. Selisih satu hari di sekitar 31 Desember 2026, 31 Maret 2027, atau 30 Juni 2027 dapat mengubah besaran pengurangan, dan pada 1 Juli 2027 contoh-contoh dalam lampiran menunjukkan tidak ada lagi pengurangan. Karena sanksi yang sudah dibayar tidak dapat dimohonkan, pembayaran sanksi yang masih tertunggak sebaiknya ditunda sampai Wajib Pajak memastikan sanksinya masuk cakupan kebijakan.
Perlu diingat pula bahwa tidak semua sanksi dapat dikurangi. Pada SKPKB yang diajukan keberatan dengan keputusan tetap, misalnya, sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP tidak dapat dimohonkan pengurangan; yang dapat dimohonkan adalah STP Pasal 19 ayat (1) atas keterlambatan pembayarannya, setelah utang pajak dilunasi. Karena setiap jenis sanksi punya ketentuan sendiri, periksa jenis sanksi, periode penerbitan, persyaratan pembayaran, dan tabel besaran dalam lampiran keputusan.
Penutup
KEP-239/PJ/2026 membuka jendela waktu yang singkat tetapi bernilai: pemenuhan kewajiban sampai 31 Desember 2026 dapat menghapus sanksi sepenuhnya, dan permohonannya dapat diajukan sampai 1 Oktober 2028. Wajib Pajak sebaiknya segera memetakan sanksi yang dimiliki, mencocokkannya dengan lampiran keputusan, dan menyiapkan dokumen permohonan.