Pada tanggal 9-10 Juli 2022 umat muslim Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443H. Idul Adha erat kaitannya dengan hewan kurban. Umat muslim kerap membeli hewan kurban berupa binatang ternak seperti sapi, kambing, dan domba sebagai syarat beribadah yang selanjutnya akan disembelih.
Untuk itu, menjadi hal lumrah jika menjelang Iduladha, peternak atau pedagang hewan kurban dibanjiri permintaan. Bahkan, terhitung sejak H-1 bulan Iduladha, permintaan akan hewan ternak seperti sapi dan kambing umumnya melonjak tajam.
Lalu, bagaimanakah menyikapi penyerahan hewan kurban dalam aspek perpajakan? yuk simak postingan berikut selengkapnya..