Kebijakan ini mulai berlaku 17 Desember 2025 melalui Pengumuman DJP No. PENG-4/PJ/2025. Sebelumnya masa aktif hanya 7 hari saja❗
✨ Apa artinya buat kamu?
✔️ Waktu bayar pajak jadi lebih longgar.
✔️ Lebih aman dari kode billing yang hangus sebelum sempat dibayar.
✔️ Mengurangi risiko gagal bayar karena kendala jaringan atau libur panjang.
📌 Catatan: Ketentuan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.
*Jika kode billing kamu masih 7 hari, bisa dibuat ulang supaya masa aktifnya 14 hari.




