Seiring dengan diberlakukannya PSAK 117, perusahaan asuransi kini menghadapi tantangan baru dalam rekonsiliasi fiskal. Mengingat UU PPh belum mengalami perubahan spesifik terkait standar ini, muncul kompleksitas pada:
- Liabilitas Kontrak Asuransi (LRC/LIC, RA, CSM)
- Perlakuan Biaya Akuisisi secara Fiskal
- Penyesuaian Ekuitas pada Periode Transisi
Di BTS Consulting, kami membantu perusahaan Anda melakukan pemetaan ulang (re-bridging) agar kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah perubahan standar akuntansi. 🤝✨
#PSAK117 #BTSConsulting #PajakPenghasilan #TaxConsultant #PerpajakanIndonesia






