Kemasan yang digunakan berulang kali dalam kegiatan perdagangan internasional kini memperoleh kepastian hukum melalui pengaturan khusus mengenai impor dan ekspor sementara.

sumber ilustrasi: https://www.prieds.com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang Tata Cara Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Returnable Package sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan kemasan berulang dalam rantai pasok lintas negara.
Regulasi ini ditetapkan pada 15 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 29 September 2026. Kehadiran aturan tersebut memberikan mekanisme yang lebih jelas bagi perusahaan yang secara rutin mengirim atau menerima kemasan yang dirancang untuk digunakan kembali, sehingga kemasan tersebut tidak diperlakukan sama dengan barang impor atau ekspor biasa selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Latar Belakang Pengaturan
Dalam praktik perdagangan internasional, tidak semua barang yang melintasi batas negara dimaksudkan untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan. Salah satu contohnya adalah kemasan industri yang digunakan berulang kali untuk mengangkut atau melindungi barang.
Kemasan tersebut dapat berasal dari Indonesia dan dikirim ke luar negeri untuk kemudian kembali ke Indonesia. Sebaliknya, kemasan dari luar negeri juga dapat masuk ke Indonesia hanya untuk digunakan dalam proses distribusi sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pelaku usaha dapat menghadapi ketidakpastian mengenai perlakuan kepabeanan dan perpajakan atas kemasan tersebut. PMK 52 Tahun 2026 hadir untuk memberikan prosedur yang lebih spesifik bagi barang-barang yang memang memiliki karakteristik untuk digunakan secara berulang.
Apa yang Dimaksud dengan Returnable Package?
PMK 52 Tahun 2026 mendefinisikan Returnable Package sebagai barang yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak menutupi barang, serta dirancang untuk dapat digunakan kembali.
Definisi ini mencakup berbagai bentuk kemasan yang lazim digunakan dalam kegiatan industri dan logistik. Namun, peraturan secara tegas mengecualikan peti kemas atau container dari kategori Returnable Package.
Secara umum, Returnable Package dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
- Returnable Package Dalam Negeri (RPDN) : RPDN merupakan kemasan yang berasal dari Indonesia dan dikirim ke luar negeri dengan mekanisme ekspor sementara. Setelah digunakan, kemasan tersebut direncanakan untuk diimpor kembali ke Indonesia.
- Returnable Package Luar Negeri (RPLN) : RPLN merupakan kemasan yang berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor sementara. Setelah digunakan di Indonesia, kemasan tersebut wajib diekspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan untuk Memperoleh Perlakuan Khusus
Tidak setiap kemasan otomatis dapat memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK ini. Agar memperoleh perlakuan sebagai Returnable Package dalam skema impor atau ekspor sementara, terdapat beberapa persyaratan substantif yang harus dipenuhi.
Pertama, kemasan tersebut tidak boleh habis digunakan, baik dari sisi fungsi maupun bentuk. Artinya, setelah digunakan, barang tersebut masih dapat dipakai kembali.
Kedua, kemasan tidak boleh mengalami perubahan secara hakiki selama berada dalam proses penggunaan. Perubahan kecil yang timbul akibat pemakaian tidak serta-merta mengubah statusnya, tetapi bentuk dan identitas utamanya harus tetap dipertahankan.
Ketiga, kemasan harus dapat diidentifikasi ketika kembali melintasi batas negara. Identifikasi ini penting untuk membuktikan bahwa barang yang diekspor kembali atau diimpor kembali memang merupakan barang yang sama dengan yang sebelumnya memperoleh izin.
Ketiga persyaratan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas ini ditujukan untuk kemasan yang benar-benar memiliki siklus penggunaan berulang, bukan untuk barang yang pada akhirnya dikonsumsi atau berubah menjadi produk lain.
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Salah satu aspek yang paling diperhatikan oleh pelaku usaha adalah perlakuan fiskal atas Returnable Package. Untuk Returnable Package yang memenuhi ketentuan dan memperoleh izin sebagai impor sementara atau ekspor sementara, regulasi memberikan beberapa fasilitas, antara lain:
- Pembebasan Bea Masuk;
- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan;
- Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor; dan
- Tidak diwajibkan menyerahkan jaminan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Fasilitas ini dapat memberikan efisiensi biaya dan arus kas bagi perusahaan yang secara rutin menggunakan kemasan berulang dalam kegiatan perdagangan internasional. Meski demikian, fasilitas tersebut bukan berarti pelaku usaha terbebas dari seluruh kewajiban administratif. Pemanfaatannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Izin dan Jangka Waktu
Sebelum melakukan impor sementara RPLN atau ekspor sementara RPDN, pelaku usaha harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Pabean.
Pada prinsipnya, izin diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Khusus untuk Returnable Package Luar Negeri, masa penggunaan fasilitas beserta perpanjangannya dibatasi hingga maksimal tiga tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
Batas waktu ini perlu diperhatikan karena fasilitas impor sementara memiliki tujuan agar barang tersebut pada akhirnya dikembalikan ke negara asalnya. Dengan demikian, perusahaan perlu mengelola siklus penggunaan kemasan dan jadwal pengembaliannya secara tertib.
Kewajiban Pelaku Usaha
Setelah memperoleh izin, pemilik izin tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk RPLN, kemasan harus diekspor kembali setelah selesai digunakan di Indonesia. Sementara itu, RPDN yang diekspor sementara harus diimpor kembali sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Selain penyelesaian barang, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan setiap triwulan paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya. Kewajiban pelaporan menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
Risiko Apabila Ketentuan Tidak Dipatuhi
PMK 52 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada otoritas kepabeanan untuk mencabut izin dalam kondisi tertentu.
Pencabutan dapat dilakukan, antara lain, apabila Returnable Package digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, pemilik izin tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam periode tertentu, atau terdapat pelanggaran serius terhadap ketentuan kepabeanan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya perlu memperhatikan manfaat fiskal yang tersedia, tetapi juga harus memastikan adanya pengendalian internal yang memadai terhadap pergerakan dan penggunaan Returnable Package.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Bagi perusahaan manufaktur, logistik, otomotif, makanan dan minuman, maupun sektor lain yang menggunakan kemasan industri secara berulang, aturan ini memberikan kepastian yang cukup signifikan. Dengan adanya prosedur khusus, perusahaan dapat merencanakan arus keluar-masuk kemasan secara lebih efisien tanpa memperlakukan setiap pergerakan kemasan sebagai transaksi impor atau ekspor biasa.
Namun, implementasi aturan ini memerlukan koordinasi antara fungsi tax, customs, supply chain, dan logistics. Data mengenai identitas kemasan, lokasi penggunaan, masa berlaku izin, dan jadwal pengembalian harus konsisten agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan administrasi sekaligus memanfaatkan fasilitas secara optimal.
Kesimpulan
PMK 52 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penggunaan Returnable Package dalam perdagangan internasional. Regulasi ini membuka akses terhadap fasilitas kepabeanan dan perpajakan bagi kemasan yang memang dirancang untuk digunakan berulang kali, sekaligus tetap menjaga mekanisme pengawasan melalui persyaratan izin, identifikasi barang, dan pelaporan berkala.
Bagi pelaku usaha yang memiliki aktivitas impor dan ekspor dengan penggunaan kemasan berulang, memahami ketentuan ini sejak awal menjadi hal penting. Selain membantu mengoptimalkan fasilitas yang tersedia, kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan juga dapat meminimalkan risiko administratif dan kepabeanan dalam kegiatan perdagangan lintas negara.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang Tata Cara Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Returnable Package.
- JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dokumentasi resmi PMK 52 Tahun 2026. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-52-tahun-2026/summary
- Pajakku, “Aturan Impor dan Ekspor Sementara Returnable Package Terbaru”. https://pajakku.com/artikel/aturan-impor-dan-ekspor-sementara-returnable-package-terbaru
- DDTCNews, “Pemerintah Atur Skema Khusus Impor Sementara atas Returnable Package”. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821355/pemerintah-atur-skema-khusus-impor-sementara-atas-returnable-package