
Sumber: Razeen Nasher/Pinterest
Konsultan Pajak tidak hanya dituntut memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga harus menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku. Hal ini termasuk memenuhi kewajiban administratif dan menghindari tindakan yang dilarang dalam menjalankan jasa kepada klien.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Salah satu hal yang diatur adalah sanksi administratif bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak (KKP).
Ada tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan, yaitu peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
1. Peringatan
Peringatan dapat dikenakan atas pelanggaran tertentu. Salah satu contohnya adalah ketika Konsultan Pajak tidak memenuhi kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) atau tidak menyampaikan laporan realisasi PPL.
Konsultan Pajak atau KKP juga dapat dikenai peringatan apabila tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikannya tidak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 PMK 55 Tahun 2026. Peringatan dapat diberikan maksimal 3 kali dalam 5 tahun terakhir. Jika setelah tiga kali peringatan pelanggaran masih dilakukan, sanksi dapat dilanjutkan dengan pembekuan izin.
2. Pembekuan Izin
Pembekuan izin juga dapat dikenakan atas pelanggaran tertentu. Salah satu contohnya, laporan tahunan telah disampaikan tetapi data atau informasi di dalamnya terbukti tidak benar. Konsultan Pajak juga dapat dikenai pembekuan jika memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien atau menerima permintaan untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK 55 Tahun 2026. Untuk pelanggaran tersebut, pembekuan izin dapat diberikan paling lama 2 tahun. Dalam hal frekuensi, pembekuan izin dapat dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun terakhir. Jika setelah tiga kali pembekuan pelanggaran masih dilakukan, izin dapat dicabut. Selama izin dibekukan, Konsultan Pajak atau KKP tidak dapat memberikan jasa yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026.
3. Pencabutan Izin
Pencabutan izin dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu. Misalnya, Konsultan Pajak memberikan atau menawarkan imbalan maupun fasilitas kepada petugas pajak, menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang dilarang, melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien, serta melakukan rangkap jabatan tertentu.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f dan dapat dikenai sanksi pencabutan izin. Pencabutan juga dapat dikenakan apabila Konsultan Pajak atau KKP sudah dikenai pembekuan izin 3 kali dalam 5 tahun terakhir, tetapi pelanggaran masih berlanjut. Setelah izin dicabut, Konsultan Pajak atau KKP tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin.
Sanksi Tidak Selalu Berurutan
Sanksi dalam PMK 55 Tahun 2026 tidak selalu diberikan secara berurutan. Artinya, jenis sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan ketentuan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Contoh pelanggaran di atas hanya menggambarkan beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026. Untuk mengetahui jenis pelanggaran lainnya beserta ketentuan sanksinya, dapat merujuk langsung pada PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Sumber:
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27242
https://news.ddtc.co.id/berita/infografis/1822608/sanksi-administratif-bagi-konsultan-pajak-dan-kkp
https://ikpi.or.id/articles/pemerintah-larang-konsultan-pajak-layani-rekayasa-pajak-klien-ini-sanksinya