PMK 55 Tahun 2026: SKK Berlaku 3 Tahun, Bagaimana dengan Izin Konsultan Pajak?

Sumber Ilustrasi: pinterest.com 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Salah satu hal yang cukup menarik perhatian adalah pengaturan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) serta perubahan mekanisme terkait Izin Konsultan Pajak.

Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang cukup wajar: jika SKK sekarang memiliki masa berlaku tiga tahun, apakah Izin Konsultan Pajak juga harus diperpanjang setiap tiga tahun?

Jawabannya tidak.

PMK 55 Tahun 2026 justru memberikan pembedaan yang cukup jelas antara masa berlaku SKK dan keberlakuan Izin Konsultan Pajak. Pemahaman atas perbedaan ini penting, terutama bagi konsultan pajak yang telah memiliki izin maupun pihak yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki profesi tersebut.

SKK Kini Berlaku Selama Tiga Tahun

Salah satu ketentuan baru dalam PMK 55/2026 adalah pengaturan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Berdasarkan Pasal 10 PMK 55/2026, SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. SKK sendiri diperoleh setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

SKK diterbitkan berdasarkan klasifikasi kompetensi yang diperoleh, yaitu tingkat A, B, atau C. Masing-masing tingkat menunjukkan cakupan kompetensi perpajakan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya.

Dengan demikian, tanggal penerbitan SKK menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Masa tiga tahun tersebut dihitung sejak tanggal SKK diterbitkan, sehingga pemegang SKK sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlakunya berakhir untuk mulai mempersiapkan proses berikutnya.

Perpanjangan SKK Tidak Dilakukan dengan Mengulang Ujian Profesi

Lalu, apa yang terjadi setelah masa berlaku tiga tahun berakhir?

PMK 55/2026 memberikan mekanisme perpanjangan SKK melalui Ujian Penyegaran. Permohonan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.

Untuk memperpanjang SKK, pemegang SKK harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Ujian Penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Hal ini perlu dibedakan dengan proses memperoleh Izin Konsultan Pajak. Perpanjangan SKK bukan berarti konsultan pajak harus kembali mengikuti seluruh proses ujian profesi dari awal.

Sederhananya, SKK memiliki siklus kompetensi tiga tahunan yang dipelihara melalui Ujian Penyegaran, sedangkan Izin Konsultan Pajak memiliki rezim keberlakuan yang berbeda.

Bagaimana dengan Sertifikat Konsultan Pajak yang Lama?

Perubahan regulasi tentu menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.

Untuk kondisi ini, PMK 55/2026 menyediakan ketentuan peralihan.

Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap diakui sebagai SKK. Namun, pengakuan tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan.

Ketentuan peralihan ini juga mengatur bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.

Setelah ujian profesi tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, pemegang sertifikat lama harus mengikuti ujian profesi tersebut apabila hendak menggunakannya sebagai bagian dari proses permohonan izin.

Artinya, pemegang sertifikat lama sebaiknya tidak hanya melihat tanggal mulai berlakunya PMK 55/2026. Tanggal penerbitan sertifikat masing-masing juga perlu diperhatikan, karena ketentuan transisi menggunakan tanggal tersebut sebagai salah satu dasar penghitungan.

Izin Konsultan Pajak Tidak Lagi Memiliki Masa Berlaku Tertentu

Bagian lain yang tidak kalah penting adalah perubahan mengenai Izin Konsultan Pajak.

Jika sebelumnya terdapat mekanisme perpanjangan kartu izin praktik, PMK 55/2026 tidak lagi menempatkan Izin Konsultan Pajak dalam skema masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang secara berkala.

Dengan kata lain, masa berlaku tiga tahun berlaku untuk SKK, bukan untuk Izin Konsultan Pajak.

Izin Konsultan Pajak tetap berlaku sepanjang tidak terdapat kondisi yang menyebabkan izin tersebut dinyatakan tidak berlaku atau dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. DDTCNews, dalam pemberitaan terbarunya mengenai PMK 55/2026, juga mengonfirmasi bahwa pemegang izin yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak perlu mengajukan izin baru hanya karena berlakunya PMK 55/2026.

Pasal 49 PMK 55/2026 mengatur kondisi tertentu yang menyebabkan Izin Konsultan Pajak tidak berlaku, antara lain apabila konsultan pajak meninggal dunia, mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, atau tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Hal ini memberikan kepastian bagi konsultan pajak yang telah memiliki izin sebelum PMK 55/2026 berlaku. Berdasarkan ketentuan peralihan, izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK sebelumnya tetap diakui sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan ketentuan yang baru.

Tidak Ada Perpanjangan Izin Bukan Berarti Tidak Ada Kewajiban Profesi

Meskipun Izin Konsultan Pajak tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu, bukan berarti setelah izin diperoleh seorang konsultan dapat mengabaikan kewajiban profesinya.

Justru, PMK 55/2026 menekankan pemeliharaan profesionalisme melalui pemenuhan sejumlah kewajiban.

Dalam menjalankan praktiknya, Konsultan Pajak antara lain wajib:

  • memberikan jasa perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki;
  • mematuhi kode etik profesi;
  • mematuhi standar praktik;
  • menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan;
  • menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
  • mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
  • menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; serta
  • menyampaikan laporan tahunan.

Dengan demikian, pendekatan regulasi yang baru dapat dipahami sebagai perubahan dari sekadar memperpanjang kartu izin secara berkala menjadi pemeliharaan profesionalisme melalui kepatuhan terhadap kewajiban profesi secara berkelanjutan.

Apa yang Perlu Dilakukan Konsultan Pajak?

Bagi konsultan pajak yang sudah memiliki SKK maupun izin, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya mulai diperhatikan.

1. Cek tanggal penerbitan SKK

Karena SKK memiliki masa berlaku tiga tahun, tanggal penerbitannya menjadi informasi yang penting untuk menentukan kapan masa berlaku berakhir.

2. Catat periode pengajuan perpanjangan

Perpanjangan SKK dapat diajukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir. Karena itu, sebaiknya jangan menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa untuk mulai mempersiapkan Ujian Penyegaran.

3. Periksa status sertifikat lama

Bagi pemegang sertifikat yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022, perhatikan tanggal penerbitan sertifikat karena ketentuan peralihan memberikan batas pengakuan paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.

4. Bedakan SKK dengan Izin Konsultan Pajak

Ini merupakan poin yang paling penting.

SKK memiliki masa berlaku tiga tahun. Izin Konsultan Pajak tidak mengikuti masa berlaku tiga tahun tersebut.

Karena itu, pemegang Izin Konsultan Pajak lama tidak perlu mengajukan izin baru hanya karena PMK 55/2026 mulai berlaku, sepanjang izin tersebut masih berlaku sesuai ketentuan.

5. Tetap penuhi kewajiban profesi

Tidak adanya masa perpanjangan izin bukan berarti kewajiban profesi menjadi hilang. Pemenuhan PPL, keanggotaan asosiasi, laporan tahunan, kode etik, standar praktik, serta kewajiban lainnya tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan praktik profesional.

Kesimpulan

PMK 55 Tahun 2026 membawa perubahan yang perlu dipahami secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan antara kompetensi dan izin praktik.

SKK sekarang memiliki masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui Ujian Penyegaran, dengan pengajuan yang dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Di sisi lain, Izin Konsultan Pajak tidak memiliki masa berlaku tiga tahun. Izin yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan, sehingga tidak otomatis harus diajukan kembali.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini pada akhirnya membuat pencatatan administrasi dan pemenuhan kewajiban profesi menjadi semakin penting. Memantau tanggal SKK, memahami status sertifikat lama, mengikuti PPL, memenuhi kewajiban keanggotaan asosiasi, dan menjaga kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian dari praktik profesional yang tidak boleh terlewat.

Dengan memahami perbedaan antara SKK dan Izin Konsultan Pajak, penerapan PMK 55/2026 diharapkan dapat diikuti dengan lebih tertib dan tanpa menimbulkan salah tafsir.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-55-tahun-2026 
  2. DDTCNews “PMK 55/2026 Terbit, Apakah Konsultan Pajak Perlu Ajukan Izin Baru?”
    https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822831/pmk-552026-terbit-apakah-konsultan-pajak-perlu-ajukan-izin-baru 
  3. DDTCNews “Kemenkeu Tegaskan Izin Konsultan Pajak Tidak Punya Masa Berlaku”
    https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822787/kemenkeu-tegaskan-izin-konsultan-pajak-tidak-punya-masa-berlaku 
  4. IKPI “Ketum IKPI: Izin Konsultan Pajak Lama Tetap Diakui, Kenaikan Jenjang Kini Lewat Uji Kompetensi”
    https://ikpi.or.id/articles/ketum-ikpi-izin-konsultan-pajak-lama-tetap-diakui-kenaikan-jenjang-kini-lewat-uji-kompetensi 

Leave a Comment