🚨 Wajib Pajak, ada aturan baru nih!
PMK No. 72 Tahun 2023 resmi menggantikan aturan lama terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud. Aturan ini hadir untuk:✅ Memberikan kepastian hukum✅ Menyesuaikan kondisi usaha terkini✅ Menyederhanakan proses penyusutan & amortisasi Beberapa highlight-nya:🔹 Penyusutan mulai bisa diajukan secara digital🔹 Biaya perbaikan yang memberi manfaat >1 tahun → wajib disusutkan🔹 Ada perlakuan khusus … Read more