DPR SEBUT ADA 4 ALASAN UNTUK MENUNDA KENAIKAN TARIF 11 %, APA SAJA?

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunadi menyampaikan ada 4 alasan yang mendasari usulannya untuk menunda kenaikan tarif PPN.

Pertama, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Menurutnya, aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11%. Implementasi dari aturan teknis pun perlu disosialisasikan bila sudah terbit. Namun, dengan siwa waktu kurang dari 3 pekan menuju kenaikan tarif PPN, aturan teknis urung terbit.

Kedua, kondisi perekonomian nasional yang terdampak penyebaran varian Omicron serta kenaikan harga komoditas global maupun energi. Kombinasi kedua faktor tersebut menjadikan momentum saat ini tidak ideal untuk menaikkan tarif PPN. Sebab menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada ekonomi rakyat.

Ketiga, penerimaan pajak relatif akan meningkat seiring harga komoditas global dan energi. Trennya pun belum menunjukkan penurunan. Bahkan, harga komoditas global makin melejit akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

Keempat, pada 2 April 2022 adalah awal Bulan Ramadhan, yang kemudian disusul dengan perayaan Idul Fitri pada Mei 2022. Pada momentum ini, menurutnya tingkat konsumsi akan melonjak.

Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/

BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

#kenaikanppn #dpr #djp #pajak #beritapajak

Leave a Comment