RESMI BERLAKU 1 SEPTEMBER 2022 PER-11/PJ/2022

REMINDER !!

RESMI BERLAKU 1 SEPTEMBER 2022!
Peraturan DJP No Per-11/PJ/2022 tentang perubahan atas No Per-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Dalam peraturan ini membahas beberapa pokok penting antara lain :

  1. Ketentuan pencantuman nama, NPWP dan alamat PKP pembeli dalam faktur pajak
  2. Pasal 37 Per-03/PJ/2022 diubah sehingga berbunyi bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan seusai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan di bidang perpajakan.
  3. Pasal 38 A ditambahkan, mengatur bahwa pada saat PerDJP ini berlaku, faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan ini berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di ‘kawasan tertentu’ atau di luar ‘kawasan tertentu’ maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria.

Leave a Comment