Dalam melakukan pemeriksaan,pemeriksa memiliki hak untuk melakukan prosedur peminjaman dokumen terhadap wajib pajak. Bagaimana ketentuannya ya? Yuk simak postingan diatas ☝️
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di
https://btsconsulting.co.id/