Fitur e-PBK telah tersedia di DJP Online!
Sekarang wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan melalui e-PBK secara daring. Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara PBK melalui DJP Online. Sebagai catatan, penggunaan aplikasi baru dapat digunakan oleh WP yang terdaftar di 10 KPP berikut:
- KPP Pratama Tigaraksa
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar
- KPP Pratama Tangerang Barat
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di
https://btsconsulting.co.id/