Dalam melakukan pemeriksaan,pemeriksa memiliki hak untuk melakukan prosedur peminjaman dokumen terhadap wajib pajak. Bagaimana ketentuannya ya? Yuk simak postingan diatas βοΈ
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di
https://btsconsulting.co.id/






