INTEGRASI DATA KEPENDUDUKAN DAN DATA PERPAJAKAN MENUJU IMPLEMENTASI NIK SEBAGAI NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Kerja sama antara DJP dan Dukcapil sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia diharapkan dapat memperkuat integritas data kependudukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendunkung kebijakan satu data Indonesia.Jika anda … Read more

MUNCUL ETAX-API-10041 SAAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK PENGGANTI? BERIKUT PENJELASAN DJP!

Munculnya notifikasi kode eror ETAX-API-10041 saat membuat faktur pajak pengganti disebabkan apabila faktur pajak pengganti diunggah atau di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal faktur pajak pengganti. Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

GAGAL LAPOR E – SPT ? SIMAK TIPS DJP BERIKUT !

Saat lagi hectic tiba tiba e-spt mu gagal upload? DJP memberikan tips agar wajib pajak memastikan format penamaan dokumen sesuai dengan ketentuan. Simak tips lengkapnya pada postingan betrikut. Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

PPN ATAS KRIPTO

Saat ini transaksi jual beli aset kripto dikenai PPN loh.. yuk simak selengkapnya dalam postingan tersebut Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner #pajak#kripto#beritapajak

BAGAIMANA KONSEKUENSI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP?

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022 maka akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. #Pajak#PPN#FakturPajak#BeritaPajak

PERUBAHAN TARIF BUNGA ACUAN TANGGAL 1 HINGGA 30 APRIL 2022

Menteri Keuangan menetapkan KMK Nomor 17/KM.10/2022 tentang tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022. Yuk simak peraturan berikut.. Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting … Read more

ANDA DAPAT THR? BINGUNG CARA HITUNG PAJAKNYA ? SIMAK POSTINGAN BERIKUT !

Tahu kah anda jika Menteri Ketenagakerjaan telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Lalu, tahukah anda jika terhadap Tunjangan Hari Raya juga dikenai pajak? Lalu bagaimana ya cara perhitungannya? Yuk simak postingan di atas, jika anda ada pertanyaan silakan tulis di kolom komentar..Anda membutuhkan … Read more