Tahu kah anda jika Menteri Ketenagakerjaan telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, tahukah anda jika terhadap Tunjangan Hari Raya juga dikenai pajak? Lalu bagaimana ya cara perhitungannya? Yuk simak postingan di atas, jika anda ada pertanyaan silakan tulis di kolom komentar..
Anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum ? silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/
BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner