PER-8/PJ/2026: Memahami Perubahan Ketentuan Pembayaran Pajak dalam Coretax DJP
sumber ilustrasi: fokus.co.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Peraturan … Read more