PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Pada Tax Edu kali ini mari kita ulik tentang Kegiatan Membangun Sendiri yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/

BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner

Leave a Comment