Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini memperbarui e-faktur menjadi versi terbarunya yaitu versi 3.1. Pembaruan tersebut bertujuan demi meningkatkan integrasi data antarkementerian. Selain itu, Aplikasi e-faktur 3.1 juga berfungsi untuk peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1. Untuk mendapatkan tambahan fitur tersebut, Wajib Pajak harus melakukan update aplikasi e-faktur 3.0 menjadi e-faktur 3.1. Lalu bagaimana cara meng-updatenya? Simak Tax Update pada hari ini!
![](https://btsconsulting.co.id/wp-content/uploads/2022/03/1-1-2-819x1024.jpg)
![](https://btsconsulting.co.id/wp-content/uploads/2022/03/1-2-3-819x1024.jpg)
![](https://btsconsulting.co.id/wp-content/uploads/2022/03/3-7-819x1024.jpg)